Jumat, 06 Februari 2015

Sejarah BPKH XVIII Banda Aceh

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis(UPT) Direktorat Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan di daerah menjadi sangat penting peranannya untuk mempersiapkan prakondisi kawasan hutan di Wilayah Provinsi Aceh. Berdasarkan Pemenhut Nomor : P.16/Menhut-II/2011 tanggal 26 Pebruari 2013 tentang Perubahan Kegiatan Atas Keputusan Menteri Kehutanan No.6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) memiliki 6(enam) Tugas yaitu:
  • Melaksanakan Pengukuhan Kawasan Hutan;
  • Penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah;
  • Penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
  • Penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan;
  • Penilaian  data informasi sumber daya hutan;
    Dalam Melaksanakan tugas di atas, Balai Pemantapan Kawasan Hutan sekaligus menyelenggarakan 10(sepuluh) fungsi yaitu:
    1.   Pelaksanaan identifikasi lokasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan,
    2.   Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan,
    3.   Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan,
    4.   Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan,
    5.   Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan,
    6.   Pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah,
    7.   Penyusunan dan penyajian data informasi sumber daya hutan serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH),
    8.   Pengelolaan  sistem  informasi  geografis  dan  perpetaan  kehutanan,
    9.   Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan,
    10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

1 komentar: